- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Dona Devio Cesar bin Hari Purwanto) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Yuniten Ayu Trisnawati binti Sugito) di depan sidang Pengadilan Agama Ngawi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;
- Menetapkan anak yang bernama Keysha Yuna Angelina binti Dona Devio Cesar, perempuan, umur 6 bulan berada di bawah pemeliharaan dan pengasuhan (hadhanah) Penggugat Rekonpensi (Yuniten Ayu Trisnawati binti Sugito) selaku ibu kandungnya, dengan tetap memberikan hak akses kepada Tergugat Rekonpensi (Dona Devio Cesar bin Hari Purwanto) selaku ayah kandungnya untuk memberikan kasih sayang dan perhatian terhadap anaknya tersebut;
- Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa :
- Nafkah lampau (madliyah) selama 5 bulan sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah);
- Nafkah selama masa ?iddah sebesar Rp. 4.500.000,-( empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Mut?ah berupa uang sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Nafkah anak bernama Keysha Yuna Angelina binti Dona Devio Cesar, perempuan, umur 6 bulan minimal sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya ditambah 10% setiap tahunnya sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun;
- Menolak dan tidak menerima selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi sebesar Rp. 505.000,- (lima ratus lima ribu rupiah);
Putusan PA NGAWI Nomor 960/Pdt.G/2021/PA.Ngw |
|
Nomor | 960/Pdt.G/2021/PA.Ngw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA NGAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Sadan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H.obirin, Br Hakim Anggota Chairul Anwar |
Panitera | Panitera Pengganti Moh. Daroini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI Yang harus dibayar oleh Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi pada saat akan dilaksanakan ikrar talak; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 960/Pdt.G/2021/PA.Ngw
Statistik2619