-
MENGADILI:
DALAM KONVENSI
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (BURHAN ALMUZAQI Bin KUSAERI) terhadap Penggugat (ZULI FITRI ANDRIYANI Binti NUR YAKIN);
-
DALAM REKONVENSI
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan yang menjadi harta bersama antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi adalah :
- Hutang Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi kepada Kuntari sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
- Hutang Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi kepada BMT Mubarakah sebesar Rp 5.325.000,00 (lima juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- Hutang Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi kepada BRI Unit Wates dengan sekema KUR melaui ibu Penggugat Rekonvensi (Mariyati) sebesar dari Rp 41.198.000,00 (empat puluh satu juta seratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah) yaitu sebesar Rp 20.599.000,00 (dua puluh juta lima ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah);
- Hutang Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi kepada BRI Unit Wates dengan sekema KUPEDES sebesar Rp 56.385.600,00 (lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh lima ribu enam ratus rupiah);
-
Yang semuanya berjumlah Rp.142.309.999,00-,(seratus empat puluh dua juta tiga ratus Sembilan ribu Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah);
- Hutang sebagaimana tersebut dalam nomor dua tersebut diatas adalah merupakah hutang bersama antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi, yang harus dibayar oleh Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi, 1/2 oleh Penggugat Rekonpensi dan 1/2 oleh Tergugat Rekonpensi;
- Tidak menerima dan menolak untuk selain dan yang selebihnya;
-
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 405.000,00 (empat ratus lima ribu rupiah);
Putusan PA KUDUS Nomor 470/Pdt.G/2021/PA.Kds |
|
Nomor | 470/Pdt.G/2021/PA.Kds |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KUDUS |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Supriyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Ulfahbr Hakim Anggota Hj. Rodiyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Khatijah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 470/Pdt.G/2021/PA.Kds
Statistik262