- Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
- Menetapkan Drs. H. Boediman Kusika alias Drs. H. Budiman Kusika bin H. Kusika telah meninggal dunia pada tanggal 14 April 2017 di Jakarta ;
- Menetapkan ahli waris dari Pewaris/Almarhum Drs. H. Boediman Kusika alias Drs. H. Budiman Kusika bin H. Kusika adalah seorang isteri dan 5 (lima) orang anak kandung, masing-masing bernama :
- Hj. Nunung Nurjanah Alias Nurdjanah Andar Penna binti Andar Penna (isteri) ;
- Dekon Gunawan Boediman bin Drs. H. Boediman Kusika alias Drs. H. Budiman Kusika (anak laki-laki) ;
- Bamunas Setiawan Boediman bin Drs. H. Boediman Kusika alias Drs. H. Budiman Kusika (anak laki-laki) ;
- Rika Agusari alias Rika Agusari Boediman binti Drs. H. Boediman Kusika alias Drs. H. Budiman Kusika (anak perempuan) ;
- H. Nugrahadi Darmawan alias H. Nugrahadi Darmawan Boediman bin Drs. H. Boediman Kusika alias Drs. H. Budiman Kusika (anak laki-laki);
- Lia Mawarsari Boediman alias Lia Mawarsari binti Drs. H. Boediman Kusika alias Drs. H. Budiman Kusika (anak perempuan) ;
- Menetapkan bagian masing-masing Ahli Waris sesuai dengan Faroid Hukum Waris Islam sebagai berikut :
- Hj. Nunung Nurjanah Alias Nurdjanah Andar Penna binti Andar Penna (isteri) mendapat 8/64 bagian ;
- Dekon Gunawan Boediman bin Drs. H. Boediman Kusika alias Drs. H. Budiman Kusika (anak laki-laki) mendapat 14/64 bagian ;
- Bamunas Setiawan Boediman bin Drs. H. Boediman Kusika alias Drs. H. Budiman Kusika (anak laki-laki) mendapat 14/64 bagian ;
- Rika Agusari alias Rika Agusari Boediman binti Drs. H. Boediman Kusika alias Drs. H. Budiman Kusika (anak perempuan) mendapat 7/64 bagian ;
- H. Nugrahadi Darmawan alias H. Nugrahadi Darmawan Boediman bin Drs. H. Boediman Kusika alias Drs. H. Budiman Kusika (anak laki-laki) mendapat 14/64 bagian dan
- Lia Mawarsari Boediman alias Lia Mawarsari binti Drs. H. Boediman Kusika alias Drs. H. Budiman Kusika (anak perempuan) mendapat 7/64 bagian ;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.085.000,00 (satu juta delapan puluh lima ribu rupiah) ;
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 537/Pdt.P/2021/PA.JS |
|
Nomor | 537/Pdt.P/2021/PA.JS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | P3HP/Penetapan Ahli Waris |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Bisri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Taslimah, Br Hakim Anggota H. Ali Usman |
Panitera | Panitera Pengganti Donny Sulistiyantoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 537/Pdt.P/2021/PA.JS
Statistik17636