- Menyatakan Terdakwa ICHSAN PRAYUDI Alias BOY Bin RAMLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) sachet plastik bening diduga berisi narkotika jenis shbau dengan berat netto 1,4801 gram;
- 12 (dua belas) sachet beks pakai Narkotika;
- 53 (lima puluh tiga) sachet kosong ukuran 3 x 5 cm;
- 3 (tiga) buah sendok Shabu terbuat dari plastic;
- 31 (tiga puluh satu) potongan kertas warna cokelat;
- 1 (satu) unit handpone merek VIVO Type Y12 warna biru dengan No Simcard I 0821 8820 6159 dan Simcard II 0821 5791 9608;
- 1 (satu) unit timbangan digital merek AMPUT warna hitam;
- 1 (satu) lembar celana panjang jeans Merek JCC SPORTY warna hitam;
Putusan PN KENDARI Nomor 368/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 368/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kelik Trimargo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Eddy Viyata, Shbr Hakim Anggota Tito Eliandi |
Panitera | Panitera Pengganti: Febriady Hamsi Tamal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 368/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 368/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 368/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Statistik3312