- Menyatakan terdakwa I HARDIANSYAH TAHIR alias ACO dan terdakwa II IRWAN LATIF alias WAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Jenis Shabu-shabu sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I HARDIANSYAH TAHIR alias ACO dan terdakwa II IRWAN LATIF alias WAWAN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (Lima) Tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (Tiga) bulan penjara ;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) sachet plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,6171 gram.
- 1 (satu) lembar sticker wama kuning.
- 1 (satu) buah tas samping merk hino warna hitam.
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo wama hitam kombinasi merah dengan sim card 0812 4441 9972 milik terdakwa I HARDIANSYAH TAHIR alias ACO.
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung wama silver dengan sim card 0821 9754 6529 milik terdakwa II IRWAN LATIEF alias WAWAN.
- Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN KENDARI Nomor 345/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 345/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sukanada |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wahyu Bintoro, Hakim Anggota Arya Putra Negara Kutawaringin |
Panitera | Panitera Pengganti Hasrim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 345/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 345/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 345/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Statistik3613