- Menyatakan terdakwa SEPTI WIDIASTUTI alias ECI binti LA ODE ISKANDAR KADAKA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram jenis shabu-shabu sebagaimana dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam ) bulan dan Pidana Denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar ATM BCA atas nama Septi Widiastuti milik SEPTI WIDIASTUTI alias ECI binti LA ODE ISKANDAR KADAKA.
- 2 (dua) paket/saset berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat netto + 5,0047 Gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bekas snack kacang ayam telur.
- 1 (satu) bungkus bekas rokok sampoerna avolution.
- 1 (satu) Unit Handphone (HP) Merek Samsung warna putih beserta Sim Cardnya.
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN KENDARI Nomor 363/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 363/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sukanada |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tito Eliandi, Hakim Anggota Arya Putra Negara Kutawaringin |
Panitera | Panitera Pengganti Putu Novaini Ulandari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 363/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 363/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 363/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Statistik5129