- Menyatakan Terdakwa ALISTON, AM, S.H. Bin LAMINGUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta melakukan Penipuan ?sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa ALISTON, AM, S.H. Bin LAMINGUN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar print out SMS Banking tanggal 09/11/2019 ke rekening Bank BTN 1901500663971 atas nama ALISTON AN dengan jumlah sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), dan tanggal 16/11/2019 sebesar Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar print out SMS Banking tanggal 17/11/2019 ke rekening Bank BTN 1901500663971 atas nama ALISTON AN dengan jumlah sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 02-12-2019 yang ditanda tangani oleh ALISTON AM, yang isinya bahwa Ir HASAN telah menyerahkan uang sejumlah Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk pinjaman sementara (buat vi pekerjaan SKO catering) diberikan ke kadis;
- 1 (satu)
- lembar asli kwitansi tanggal 19-12-2019 yang ditanda tangani oleh MUH.ISNAR R, yang isinya bahwa Ir HASAN telah menyerahkan uang sejumlah Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk pinjaman sementara guna untuk diserahkan ke Pak Yuandi (panitia tender SKO)
- 1 (satu) lembar asli surat pernyataan yang pada halaman depan tertulis tanggal 10 Maret 2020 yang ditanda tangani oleh ALISTON AM, yang isinya bahwa ALISTON AM akan mengembalikan uang milik Ir. HASAN M sebesar Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), pada awal bulan April 2020 sedangkan pada halaman belakang tertulis tanggal 9 Maret 2020 yang ditanda tangani oleh MUH. ISNAR RENGGALA, ST yang isinya bahwa bersedia mengembalikan dana sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada akhir Maret 2020
Putusan PN KENDARI Nomor 380/Pid.B/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 380/Pid.B/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sukanada |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arya Putra Negara Kutawaringin, Br Hakim Anggota Nursinah |
Panitera | Panitera Pengganti: Sofyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi Ir. HASAN.M sebagai pemilik; 6. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 380/Pid.B/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 380/Pid.B/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 380/Pid.B/2021/PN Kdi
Statistik608