Putusan PN KENDARI Nomor 263/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 263/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sukanada |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wahyu Bintoro, Hakim Anggota Arya Putra Negara Kutawaringin |
Panitera | Panitera Pengganti: Sofyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa Abdul Malik Als Ombenk Bin Mustofa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana '' Tanpa Hak menjual narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu - shabu sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karens itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah ) apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjaea selama 3 (tiga) Bulan ; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memrintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapka barang bukti berupa : - 13 (tigabelas) sachet plastik bekas narkotika jenis sabu dengan berat bruto seluruhnya kurang lebih 3,28 gram ; - 780 ( tujuh ratus delapan puluh ) sachet kosong ukuran 3X5 ; - 55 (lima puluh lima) sachet kosong ukuran 4X6 ; - 25 (dua puluh lima) sachet kosong ukuran 6X8 ; 1 (satu) unit tempat rokok merk Gudang Garam warna merah ; - 1 (satu) unit tempat penyimpanan narkotika jenis sabu yang dilakban hitam ; - 1 (satu) unit timbangan digital merk Pocket Scale ; - 1 (satu) unit timbangan digital merk Scale ; - 2 (dua) buku catatan penjualan narkotika jenis sabu ; - 1 (satu) unit HP Merk Samsung GT-1272 dan SimCard 085255510069 ; - 2 (dua0 buah sendok shabu ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - uang tunai sebesar Rp25.132.000,00 ( dua puluh lima juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah ) Dirampas untuk negara 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 263/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 263/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 263/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Statistik5930