- Menyatakan gugatan Para Penggugat dicabut.
- Membebankan kepada Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp110.000,- ( seratus sepuluh ribu rupiah).
- Biaya Pendaftaran??????............... Rp. 30.000,-
- Biaya ATK?................................................ Rp. 50.000,-
- Biaya PNBP Pencabutan??..?............ Rp. 10.000,-
- Biaya Pemeriksaan setempat................... ?
- Redaksi..................................................... Rp. 10.000,-
- Meterai ????????........................Rp. 10.000,-
Putusan PN KENDARI Nomor 80/Pdt.G/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 80/Pdt.G/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Objek Sengketa Bukan Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arief Hakim Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Eddy Viyata, Shbr Hakim Anggota Elly Sartika Achmad |
Panitera | Panitera Pengganti: Sahir R |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DICABUT |
Catatan Amar |
P E N E T A P A N Nomor 80/Pdt.G/2021/PN Kdi DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari; Membaca Surat Gugatan tanggal 26 Juli 2021 Nomor : 80/Pdt.G/2021/PN Kdi dalam perkara antara : 1.SAPRUDIN, Lahir di Larepako tanggal 2 Juli 1981, Bertempat tinggal di Desa Larepako, Kec. Laeya, Kab. Konawe Selatan; 2. SYAWALUDIN, Lahir di Abelisawah tanggal 17 Agustus 1982, Bertempat tinggal di Desa Abelisawah, Kec. Sampara, Kab. Konawe; Keduanya dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Syamsuddin, SH, Syaiful Kasim, SH dan Rahiullah, SH, Advokad/Konsultan Hukum pada Kantor Pengacara ?Syamsuddin Edison, SH & Rekan?, beralamat di Jalan Kijang Perumnas Poasia Blok A/5 B, Kel. Rahandouna, Kec. Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, selanjutnya disebut sebagai Para Penggugat; M E L A W A N PT. OBSIDIAN STAINLESSSTEEL (PT.OSS),Alamat Desa Pohara, Kecamatan Morosi, Kab. Konawe, Propinsi Sulawesi Tenggara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat; Telah membaca surat dari Para Penggugat melalui Kuasa Hukumnya tertanggal 2 Agustus 2021, perihal pencabutan surat gugatan No. 80/Pdt.G/2021/PN.Kdi tanggal 26 Juli 2021 dengan alasan bahwa pendaftaran gugatan PHI yang dilakukan melalui e-court PN Kendari masuk kategori gugatan perdata biasa sedangkan gugatan PHI melalui e-court belum tersedia sehingga akan diproses kembali atau didaftar ulang oleh Kuasa Para Penggugat; Menimbang bahwa pencabutan surat gugatan oleh Para Penggugat tersebut dilakukan sebelum adanya jawab menjawab. Maka dengan demikian pencabutan tersebut beralasan hukum dan dapat diterima, oleh sebab itu proses pemeriksaan perkara ini telah selesai ; Menimbang, bahwa oleh karena perkara gugatan tersebut telah dicabut oleh pihak Para Penggugat, maka pihak Para Penggugat dibebani pula untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-undang serta Peraturan Hukum lainnya yang bersangkutan ; M E N E T A P K A N Demikianlah ditetapkan pada hari ini Senin, tanggal 9 Agustus 2021 oleh kami Arief Hakim Nugraha, S.H,M.H Sebagai Hakim Ketua Majelis, Andi Eddy Viyata, S.H, dan Elly Sartika Achmad, S.H.M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota dan Penetapan tersebut dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Para Hakim Anggota tersebut dengan di bantu oleh Sahir R, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kendari dengan dihadiri oleh Kuasa Para Penggugat tanpa dihadiri oleh Tergugat. HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA Andi Eddy Viyata, S.H Arief Hakim Nugraha, S.H,M.H Elly Sartika Achmad, S.H,M.H Panitera Pengganti, Sahir R, S.H Perincian Biaya : J u m l a h : Rp 110.000,-(seratus sepuluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pdt.G/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 80/Pdt.G/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pdt.G/2021/PN Kdi
Statistik11336