- Menyatakan Terdakwa RAMAYANA Alias RAMA Bin ABDUL MUIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Secara Melawan Hukum Menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RAMAYANA Alias RAMA Bin ABDUL MUIS tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun;
- Menjatuhkan pula pidana denda sejumlah Rp.800.000.000,00, (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) sachet/plastik klip berisi narkotika Gol I jenis sabu berat bruto 6,35 gram (netto sebanyak 3,7595 gram);
- 1 (satu) unit handphone merk samsung warna putih, simcard nomor : 081388687296;
- 1 (satu) buah alat pres merk Joyko warna hitam;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk IS warna hitam;
- 2 (dua) batang pipet plastik ujungnya diruncing;
- 1 ( satu) buah tas warnah coklat merk Luoqina;
- 1 ( satu) lembar potongan plastik kresek;
- 1 (satu) lembar potongan tissue bekas;
- 5 (lima) lembar sachet plastik klip kecil kosong;
- 1 (satu) lembar potongan kertas kardus;
Putusan PN KENDARI Nomor 248/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 248/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sukanada |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wahyu Bintoro, Hakim Anggota Arya Putra Negara Kutawaringin |
Panitera | Panitera Pengganti: Sofyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; 7. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 248/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 248/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 248/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Statistik5423