- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon (Galih Putro Setyo bin Sutarno) untuk menjatuhkan talak satu raj?I terhadap Termohon (Suciwindawati S.Sos.binti Sukardi) di depan siding Pengadilan Agama Sidoarjo ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian ;
- Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Kanaya Maganda Putri, tanggal lahir 31 Maret 2011, umur 10 tahun dan Senna Odetta Maganda Sa?afi, tanggal lahir 01 Agustus 2012, umur 8,5 tahun; berada di bawah hadhonah Penggugat Rekonvensi dengan kewajiban tetap memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk mencurahkan kasih sayangnya kepada kedua anak sepanjang tidak mengganggu kepentingan anak tersebut ;
- Nafkah iddah sebesar Rp. 3 juta
- Mut?ah sebesar Rp. 5 juta ;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang sebagaimana dalam diktum 4.1 dan 4.2 di atas dibayarkan oleh Tergugat Rekonvensi sebelum mengucapkan ikrar talak terhadap Penggugat Rekonvensi ;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian ;
Putusan PA SIDOARJO Nomor 1325/Pdt.G/2021/PA.Sda |
|
Nomor | 1325/Pdt.G/2021/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rusli M |
Hakim Anggota | M.hp., Br Hakim Anggota Hj. Siti Aisyah, Hakim Anggota Dra. Hj. Hasniati D. |
Panitera | Panitera Pengganti: Aidaofiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Rekonvensi Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi membayar nafkah untuk kedua anaknya tersebut di atas setiap bulannnya sebesar Rp.2.000,000 (dua juta rupiah); dengan tambahan 10% setiap tahunnya sampai kedua anak tersebut dewasa di luar biaya kesehatan dan pendidikan ; Menetapkan Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa : Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sebesar Rp. 675.000,- (enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1325/Pdt.G/2021/PA.Sda
Statistik166