- Menyatakan Anak HAMDI ADHA BIN HAMDANI ALIAS HAMDIterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat;
- Menjatuhkan uqubat penjara terhadap Anak berupa penjara selama 48 (empat puluh delapan) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh dikurangkan seluruhnya dengan lamanya Anak ditahan, dengan perintah agar Anak segera ditahan.
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 helai baju bertuliskan NEW YORK PARIS FILE ROME MILAN PARI.
- 1 (satu) celana Panjang berwarna hitam berbahan kaos tanpa merk
- 1(satu) helai jilbab segi empat berwarna hitam tanpa merk
- 1(satu) helai celana dalam berwarna crea.
- 1(satu) helai BH belajar berwarna ungu bertuliskan Hello Kitty. Dikembalikan kepada saksi RISKA AYU NIARA Binti PINTA KINTONA.
- 1(satu) buah sepeda motor merk Honda Type C 100 dengan nomor polisi B 5530 WJ (Dikembalikan kepada Hamdi melalui kuasa hukumnya)
- 1(satu) buah baju lengan pendek berwarna dongker bercorak putih berbahan katun dengan merk LEVIS
- 1(satu) buah celana Panjang berwarna coklat Muda berbahan katun dengan merk Crocodile
- 1(satu) buah celana dalam berwarna hijau, Dikembalikan kepada Anak HAMDI ADHA BIN HAMDANI ALIAS HAMDI
- Menghukum Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan MS Simpang Tiga Redelong Nomor 1/JN.Anak/2021/MS.Str |
|
Nomor | 1/JN.Anak/2021/MS.Str |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Jinayat |
Kata Kunci | Pemerkosaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | MS Simpang Tiga Redelong |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yunanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nor Solichin, Ibr Hakim Anggota Alimal Yusro Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Syahrul Muhajir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/JN.Anak/2021/MS.Str.zip
- Download PDF
- 1/JN.Anak/2021/MS.Str.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/JN.Anak/2021/MS.Str
Statistik17290