- Menyatakan Terdakwa (Pajri Ramadhan bin Nurdin alias Madan) telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak sebagaimana diatur pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;
- Menjatuhkan uqubat penjara terhadap Terdakwa (Pajri Ramadhan bin Nurdin alias Madan) selama 45 (empat puluh lima) bulan, dengan ketetapan bahwa lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari Uqubat yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1(satu) helai baju berbahan kaos berwarna hitam berlengan pendek dengan merk Pelangi dan bertuliskan NEW YORK PARIS FILE ROME MILAN PARIS;
- 1(satu) celana Panjang berwarna hitam berbahan kaos tanpa merk;
- 1(satu) helai jilbab segi empat berwarna hitam tanpa merk;
- 1(satu) helai celana dalam berwarna cream;
- 1(satu) helai BH belajar berwarna ungu bertuliskan Hello Kitty;
- 1(satu) buah sepeda motor merk Honda Type C 100 dengan nomor polisi B 5530 WJ;
- 1(satu) buah baju lengan pendek berwarna dongker bercorak putih berbahan katun dengan merk LEVIS;
- 1(satu) buah celana Panjang berwarna coklat Muda berbahan katun dengan merk Crocodile;
- 1(satu) buah celana dalam berwarna hijau;
Putusan MS Simpang Tiga Redelong Nomor 13/JN/2021/MS.Str |
|
Nomor | 13/JN/2021/MS.Str |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Jinayat |
Kata Kunci | Pemerkosaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | MS Simpang Tiga Redelong |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yunanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nor Solichin, Ibr Hakim Anggota Alimal Yusro Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Syahrul Muhajir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I(dipergunakan dalam perkara atas nama anak HAMDI ADHA BIN HAMDANI ALIAS HAMDI) 5. Menghukum terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/JN/2021/MS.Str.zip
- Download PDF
- 13/JN/2021/MS.Str.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/JN/2021/MS.Str
Statistik14260