- Nafkah iddah sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
- Menghukum Pemohon untuk membayar kewajiban sebagaimana pada diktum angka 6 tersebut di atas kepada Termohon sebelum pengucapan ikrar talak;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PA BEKASI Nomor 2041/Pdt.G/2021/PA.Bks |
|
Nomor | 2041/Pdt.G/2021/PA.Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ummi Azma |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dra. Hj. Siti Sabihah, Hakim Anggota H. Sirojuddin |
Panitera | Panitera Pengganti Fadhlah Latuconsina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Erfan Indrayanto bin Soerjanto) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Lulu Indaryati binti Soebandi) dihadapan sidang Pengadilan Agama Bekasi; 3. Menetapkan hak asuh anak yang bernama Wistara Kebzie Indrayanto, lahir di Bekasi, tanggal 23-02-2009, Dhaniswara Wisanggeni Indrayanto, lahir di Bekasi tanggal 20-09-2011, dan Avirenna Dharanindra Indrayanto, lahir di Bekasi, tanggal 21-08-2012, dibawah hadhanah Termohon; 4. Menetapkan kepada Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa nafkah untuk 3 (tiga) orang anak bernama Wistara Kebzie Indrayanto, lahir di Bekasi, tanggal 23-02-2009, Dhaniswara Wisanggeni Indrayanto,Bekasi, tanggal 20-09-2011, dan Avirenna Dharanindra Indrayanto, lahir di Bekasi, tanggal 21-08-2012 sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun) atau mandiri atau telah menikah; 5. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa nafkah untuk 3 (tiga) orang anak sebagaimana disebutkan pada diktum angka 4 tersebut diatas; 6. Menetapkan kepada Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa: 6.1. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2041/Pdt.G/2021/PA.Bks
Statistik110