- ). Pemohon memberi nafkah anak (hadhanah) untuk ketiga anak sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulannya, diluar biaya pendidikan dan kesehatan yang wajib Pemohon penuhi sampai dengan anak-anak dewasa atau setidaknya berusia 21 tahun;
Putusan PA BEKASI Nomor 1928/Pdt.G/2021/PA.Bks |
|
Nomor | 1928/Pdt.G/2021/PA.Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Uman, M.sybr Hakim Anggota Hj. Susilawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Masniarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberikan izin kepada Pemohon (Edwin Herawan bin Sulaeman Efendi) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Thiyas Wulandari Pangestu binti Lasmo) di hadapan sidang Pengadilan Agama Bekasi; DALAM REKONVENSI 1. Menyatakan telah tercapai kesepakatan antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi sesuai Surat Kesepakatan Para Pihak Tentang Nfkah Anak, Uang Iddah Dan Mut?ah tertanggal 24 Juli 2021 yang berisi sebagai berikut: 1). Hak pengasuhan terhadap ketiga anak Pemohon dan Termohon masing-masing bernama: Kireina Kinthya Herawan, perempuan, lahir di Bekasi tanggal 12 Juni 2011, Kinarya Ayuki Putri Herawan, perempuan, lahir di Bekasi tanggal 15 Januari 2014, dan Keinarra Alesha Herawan, perempuan, lahir di Bekasi tanggal 07 Mei 2019. ada di pihak Termohon; 2). Termohon mengizinkan Pemohon dan keluarga besar Pemohon untuk bertemu setiap waktu, bermain, berkomunikasi secara daring, mengajak jalan-jalan, menginap dan menghabiskan waktu bersama ketiga putri-putrinya dengan tidak mengganggu jam sekolah. 3) Kedua belah pihak sepakat untuk saling hormat menghormati, saling menghargai satu sama lain baik secara pribadi dan keluarga besar; 5). Pemohon memberikan uang iddah kepada Termohon sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) dserahkan pada saat ikrar talak dilakukan oleh Pemohon dihadapan Majelis Hakim; 6). Pemohon memberikan mut?ah berupa uang kepada Termohon sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) dserahkan pada saat ikrar talak dilakukan oleh Pemohon dihadapan Majelis Hakim; 4. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk melaksanakan isi Surat Kesepakatan Para Pihak Tentang Nfkah Anak, Uang Iddah Dan Mut?ah tertanggal 24 Juli 2021 tersebut; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1928/Pdt.G/2021/PA.Bks
Statistik100