- Menyatakan TerdakwaLA SATTO BIN LA DAHARUtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan melakukan ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda sejumlahRp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Pasang TRENING OLAH RAGA SMPN SATAP LAMANGGU di mana bajunya berlengan panjang warna kuning hitam dan celana panjang warna hitam;
- 1 (satu) Lembar baju dalam atau tengtop berwarna putih;
- 1 (satu) Lembar celana dalam berwarna pink atau merah muda;
- 1 (satu) Lembar BH berwarna hijau muda;
- 1 (satu) Lembar rok sekolah SMP berwarna biru dongker;
- 1 (satu) buah buku catatan Medis dr. WAWAN HERMAWAN, Sp.Og di dalamnya terdapat hasil USG atas nama TITIN MIRANTI;
Putusan PN Wangi Wangi Nomor 19/Pid.Sus/2021/PN Wgw |
|
Nomor | 19/Pid.Sus/2021/PN Wgw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Wangi Wangi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua David Panggabean |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andy Bachrul Ghofur, Hakim Anggota Diyan |
Panitera | Panitera Pengganti: Wahyu Prawira |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada keluarga anak TITIN ALIAS KUDE BINTI JAMILI; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pid.Sus/2021/PN_Wgw.zip
- Download PDF
- 19/Pid.Sus/2021/PN_Wgw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.Sus/2021/PN Wgw
Statistik108133