- Menyatakan Terdakwa ALIP NUGROHO Alias KODON Bin MUSTOFA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Narkotika? sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ALIP NUGROHO Alias KODON Bin MUSTOFA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti :
- 1 (satu) buah HP Samsung warna putih beserta SIMCardnya; dikembalikan kepada Terdakwa;
- 1 (satu) paket tembakau Gorila (ganja sintetis) dengan berat bersih 0,344 (nol koma tiga ratus empat puluh empat) yang merupakan sisa pemeriksaan laboratorium kriminalistik No.Lab. : 690/NNF/2018 telah dimusnahkan di tingkat Penyidikan (vide BA Pemusnahan Barang Bukti tanggal 20 April 2018 di Polres Wonosobo) dan bagian dari barang bukti tersebut berupa 1 (satu) plastik klip pembungkus paket tembakau Gorila, digunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa PITOYO Alias SEYER Bin HADI SISWOYO;
Putusan PN WONOSOBO Nomor 52/Pid.Sus/2018/PN Wsb |
|
Nomor | 52/Pid.Sus/2018/PN Wsb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSOBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Suryanta |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Emma Sri Setyowati, Hakim Anggota Devita Wisnu Wardhani |
Panitera | Panitera Pengganti: Wibowo Haryoko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pid.Sus/2018/PN Wsb
Statistik666