- Menyatakan terdakwa AGUS TRIYONO als PENDEK Bin MUJIYONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika golongan I dan memiliki narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket Sabu seberat 0,24 gram dalam plastik klip yang dilakban warna hitam (telah dimusnahkan setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratarium forensic Polri cabang Semarang pada tanggal 10 Agustus 2018 berdasarkan surat perintah pemusnahan barang bukti nomor : SP.Sita/9/VIII/2018/ Resnarkoba tanggal 9 Agustus) ;
- 1 (satu) pipet kaca yang masih ada sisa sabu (telah dimusnahkan setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratarium forensic Polri cabang Semarang pada tanggal 28 September 2018 berdasarkan surat perintah pemusnahan barang bukti nomor : SP.Sita/10/VIII/2018/ Resnarkoba tanggal 18 September 2018) ;
- 2 (dua) pipet yang masih ada sisa sabu (telah dimusnahkan setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratarium forensic Polri cabang Semarang pada tanggal 28 September 2018 berdasarkan surat perintah pemusnahan barang bukti nomor : SP.Sita/10/VIII/2018/ Resnarkoba tanggal 28 September 2018) ;
- 3 (tiga) selang sedotan ;
- 3 (tiga) pak plastic klip ;
- 1 (satu) tutup botol air mineral dengan dua selang sedotan ;
- 1 (satu) tutup botol air mineral dengan dua lubang ;
- 1 (satu) korek api ;
- 1 (satu) HP SAMSUNG warna hitam berikut simcardnya ;
- 1 (satu) unit SPM HONDA BEAT No. Pol AA 2615 WJ
Putusan PN WONOSOBO Nomor 87/Pid.Sus/2018/PN Wsb |
|
Nomor | 87/Pid.Sus/2018/PN Wsb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSOBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Suryanta |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Devita Wisnu Wardhani, Hakim Anggota Emma Sri Setyowati |
Panitera | Panitera Pengganti: Barkah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan ; Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa AGUS TRIYONO al PENDEK Bin MUJIONO 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 8 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 87/Pid.Sus/2018/PN Wsb
Statistik695