- Menyatakan Terdakwa I NAFI SATURROHMAN binti NASIRO bersama-sama dengan Terdakwa II RAHMAT DIMAS FADITYA bin M. FAISAL dan Terdakwa III ANGGI ABIOFA al ANGGI FERNANDO al GALANG FERNANDO bin SLAMET SUHERMAN al SLAMET KEBO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Bersama-sama Melakukan Pemerasan ?, sebagaimana dalam dakwaan alternafit kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2016, warna putih biru. Nomor polisi AA 5512 UP, Noka : MHIJFP210GK 234357, Nosin: JFP2E1236034, STNK a.n. ARI TRI SUSWANTI alamat Perboto RT.07/RW.02, Kec. Kalijajar, Kab. Wonosobo beserta anak kunci sepeda motor tersebut;
- 1 (satu) buah Handpone merk Samsung Galaxy J7 Pro.SM-J730G, warna gold Nomor IMEI : 358796080360192;
- 1 (satu) buah Handpone merk Samsung Galaxy J3, SM-J320G/DS, warna gold Nomor IMEI : 354311081820592;
Putusan PN WONOSOBO Nomor 17/Pid.B/2021/PN Wsb |
|
Nomor | 17/Pid.B/2021/PN Wsb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSOBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Galih Rio Purnomo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Devita Wisnu Wardhani, Hakim Anggota Daniel Anderson Putra Sitepu |
Panitera | Panitera Pengganti Agus Suryanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi RESTU SUMADI bin SAMIDI Dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.500.00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pid.B/2021/PN Wsb
Statistik9610