- Menyatakan terdakwa MARYADI, S.Pd. Bin KARTOSENJOYO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu dengan menggunakan fasilitas pemerintah?.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulanpenjara dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
- Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 6 (enam) lembar foto kegiatan pelatihan entrepreneur / kewirausahaan
- 1 (satu) lembar surat permohonan sewa tempat
- 1 (satu) lembar surat undangan kegiatan pelatihan entrepreneur dari Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kab. Wonosobo.
- 1 (satu) lembar undangan Pelatihan dari H. MARYADI S.Pd
- 1 (satu) buah kalender warna biru dengan foto GUSANDA SOSIO NAGAYO dan Partai NASDEM Nomor 5.
- 1 (satu) buah kartu nama warna biru dengan foto GUSANDA SOSIO NAGOYA serta AGUS SUBAGIYO selaku wakil bupati Wonosobo.
- 17 (tujuh belas) lembar Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kab. Wonosobo tahun 2019 Dapil 5.
- 2 (dua) lembar Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Prov. Jawa Tengah Dapil 9
- rekaman video dari Sdr. GUSANDA SOSIA NAGAYO dengan durasi 17.06 detik.
- rekaman video dari Sdr. MARYADI,S.Pd dengan durasi 09.16 detik.
- 4 (empat) lembar keputusan pengguna anggaran nomor : 900/318/2018 Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kab. Wonosobo.
- 6 (enam) lembar Daftar penerima uang saku peserta pelatihan entrepreneurship.
- 2 (dua) lembar surat bukti pembayaran belanja makan minum jamuan peserta.
- 1 (satu) lembar kwitansi Catering BOGA MAKMUR.
- 1 (satu) lembar surat pesanan Catering nomor : 912/04/APBDP/KUKM/XI/2018.
- 1 (satu) lembar daftar pesanan belanja makan minum peserta pelatihan tahun 2018.
- 2 (dua) lembar surat Perintah Kerja Nomor : 912/04/APBDP/2018.
- 6 (enam) lembar daftar peserta pelatihan tanggal 16 Nopember 2018.
- 2 (dua) lembar surat bukti pembayaran sewa tempat.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa tempat tanggal 16 Nopember 2018.
- 1 (satu) lembar surat permohonan Narasumber No : 005/618.I/XI/2018.
- 1 (satu) lembar Daftar hadir narasumber local.
- 1 (satu) lembar daftar penerimaan honorium narasumber lokal.
- 1 (satu) lembar surat undangan kegiatan pelatihan enterprenuer dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kab. Wonosobo.
- Membebankan pada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (duaribu rupiah).
Putusan PN WONOSOBO Nomor 9/Pid.Sus/2019/PN Wsb |
|
Nomor | 9/Pid.Sus/2019/PN Wsb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pemilu |
Kata Kunci | Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan RakyatDewan Perwakilan Daerahdan Dewan Perwakilan Rakyat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSOBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Boko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Suryanta, Br Hakim Anggota Devita Wisnu Wardhani |
Panitera | Panitera Pengganti: Suyono Andriwanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Tetap Terlampir dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Wonosobo melalui saksi SITI NURMAR ASIYAH, S.H., M.M. Binti DJUMIAT HARDJO SUPRAPTO |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pid.Sus/2019/PN Wsb
Statistik20842