- Menyatakan Terdakwa I Achmad Yani bin H. Wahid, Terdakwa II Nanda Afri Khairunnisa binti Hamid dan Terdakwa III Fifit Indayani binti Budi Harto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat menguasai narkotika golongan I;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaram asing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kantong plastik yang berisi kristal warna putih Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat kotor 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram;
- 1 (satu) Hp merek redmi warna biru kartu IM3;
- 1 (satu) buah Hp merek Vivo warna ungu kartu IM3;
- 1 (satu) buah tutup botol yang terhubung dengan sedotan;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver;
- 1 (satu) buah pipet kaca kosong;
Putusan PN BANGIL Nomor 344/Pid.Sus/2021/PN Bil |
|
Nomor | 344/Pid.Sus/2021/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Octiawan Basri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abang Marthen Bunga, Umbr Hakim Anggota Faqihna Fiddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Moh. Romli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 344/Pid.Sus/2021/PN Bil
Statistik262