Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 80/PID/2013/PT PLK |
|
Nomor | 80/PID/2013/PT PLK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Suharjono |
Hakim Anggota | F.x. Jiwo Santoso, Brindah Sulistyowati |
Panitera | Harly M. Simanjuntak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN TANGGAL 10 OKTOBER 2013 NOMOR: 299/PID.B/2013/PN.P.BUN SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: - MENGHUKUM TERDAKWA SAVERIUS NONG TRISNO ALS. TRESNO BIN EGENIUS PACELI OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN. - MEMERINTAHKAN BAHWA HUKUMAN TERSEBUT TIDAK PERLU DIJALANKAN KECUALI DI KEMUDIAN HARI ADA PERINTAH LAIN DALAM PUTUSAN HAKIM ATAS ALASAN BAHWA TERDAKWA SEBELUM MASA PERCOBAAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN TELAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA; - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN UNTUK SELEBIHNYA; - MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 5.000,-(LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 10 Oktober 2013 Nomor: 299/Pid.B/2013/PN.P.Bun sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut: - Menghukum terdakwa SAVERIUS NONG TRISNO Als. TRESNO Bin EGENIUS PACELI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. - Memerintahkan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalankan kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim atas alasan bahwa Terdakwa sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan telah melakukan tindak pidana; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun untuk selebihnya; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,-(Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2013 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |