Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 132/B/2021/PT.TUN.SBY |
|
Nomor | 132/B/2021/PT.TUN.SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Perijinan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Sugiya |
Hakim Anggota | H. Achmad Hari Arwoko, Ketut Rasmen Suta |
Panitera | Januarini Tridososasi |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding / Penggugat ; --------------2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor : 64/G/2020/PTUN.MTR. yang diucapkan secara elektronik dengan penyampaian Salinan Putusan elektronik kepada Para Pihak melalui Sistem Informasi Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram pada hari Rabu, tanggal 24 Maret 2021, yang dimohon banding ; ---------------------------------------------MENGADILI SENDIRI :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi yang diajukan Terbanding/Tergugat ;----------------------DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Pembanding/Penggugat ;-------------------------------- Menyatakan batal dan memerintahkan Terbanding/Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor : 697/72/BPKAD/2020 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Nomor : Kep.254/593/287 tentang Penyerahan Penggunaan Tanah Yang Dikuasai oleh Pemerintah Daerah Tingkat II Lombok Barat Kepada Yayasan Lembaga Pendidikan Tri Dharma Kosgoro Tk I Nusa Tenggara Barat tanggal 28 September 2020 ;------------------------------------------------- Memerintahkan kepada Bupati Lombok Barat untuk menunda Pelaksanaan Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor : 697/72/BPKAD/2020 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Nomor : Kep.254/593/287 tentang Penyerahan Penggunaan Tanah Yang -------Dikuasai oleh Pemerintah Daerah Tingkat II Lombok Barat Kepada Yayasan Lembaga Pendidikan Tri Dharma Kosgoro Tk I Nusa Tenggara Barat tanggal 28 September 2020 ;------------------------------------------------- Menghukum Bupati Lombok Barat selaku Terbanding / Tergugat untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 132/B/2021/PT.TUN.SBY.zip
- Download PDF
- 132/B/2021/PT.TUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 132/B/2021/PT.TUN.SBY
Lainnya : 64/G/2020/PTUN.MTR
Statistik20096