- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING DAPAT DITERIMA UNTUK DIPERIKSA PADA TINGKAT BANDING;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA GORONTALO NOMOR 78/PDT.G/2021/PA.GTLO., TANGGAL 17 JUNI 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 6 DZULQAIDAH 1442 HIJRIAH, DENGAN MEMPERBAIKI AMAR PUTUSANNYA SEHINGGA SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT:
- DALAM EKSEPSI
- MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT/PARA TERBANDING;
- DALAM POKOK PERKARA
- MENGHUKUM KEPADA PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP. 2.550.000.- (DUA JUTA LIMA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan Permohonan banding Para Pembanding dapat diterima untuk diperiksa pada tingkat banding;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Gorontalo Nomor 78/Pdt.G/2021/PA.Gtlo., tanggal 17 Juni 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 6 Dzulqaidah 1442 Hijriah, dengan memperbaiki amar putusannya sehingga selengkapnya menjadi sebagai berikut:
- Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi para Tergugat/para Terbanding;
- Dalam Pokok Perkara
- Menghukum kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.550.000.- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA GORONTALO Nomor 15/Pdt.G/2021/PTA.Gtlo |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2021/PTA.Gtlo |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Arfan Muhammad |
Hakim Anggota | Brmulawarman, Mohammad H. Daud |
Panitera | Dra. Hj. Sumaya Alhasni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD); MENGHUKUM KEPADA PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); Menghukum kepada Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 15/Pdt.G/2021/PTA.Gtlo
Statistik1590