Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 27/PID/2013/PT PLK |
|
Nomor | 27/PID/2013/PT PLK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap kemerdekaan orang lain |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 10 April 2013 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mangatas Sitohang |
Hakim Anggota | I Nyoman Karma, Brpahala Simanjuntak |
Panitera | Harly M. Simanjuntak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALANGKA RAYA TANGGAL 14 MARET 2013 NOMOR: 421/PID.B/2012/PN.PL.R SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PEMIDANAAN, SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGI BERIKUT: - MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA ERWANSYAH ALS IWAN BIN HASBULLAH DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 10 (SEPULUH) TAHUN; - MENGUATKAN PUTUSAN TERSEBUT SELAIN DAN SELEBIHNYA; - MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; - MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; - MEMBEBANKAN TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEBESAR RP. 2.500,-(DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 14 Maret 2013 Nomor: 421/Pid.B/2012/PN.Pl.R sekedar mengenai lamanya pemidanaan, sehingga amarnya berbunyi sebagi berikut: - Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ERWANSYAH Als IWAN Bin HASBULLAH dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun; - Menguatkan putusan tersebut selain dan selebihnya; - Menetapkan terdakwa tetap ditahan; - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Membebankan terdakwa membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding masing-masing sebesar Rp. 2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Mei 2013 |
Tanggal Dibacakan | 1 Mei 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |