- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING (JAKSA PENUNTUT UMUM);
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALANGKA RAYA TANGGAL 14 MARET 2013 NOMOR : 420/PID.B/2012/PN.PLR.,SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PEMIDANAAN, SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 10 (SEPULUH) TAHUN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANKAN TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALANGKA RAYA TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, DAN DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 2.500,-(DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding (Jaksa Penuntut Umum);
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 14 Maret 2013 Nomor : 420/Pid.B/2012/PN.Plr.,sekedar mengenai lamanya pemidanaan, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya tersebut untuk selebihnya;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, dan dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 30/PID/2013/PT PLK |
|
Nomor | 30/PID/2013/PT PLK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap kemerdekaan orang lain |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 10 April 2013 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Pahala Simanjuntak |
Hakim Anggota | I Nyoman Karma, Brmangatas Sitohang |
Panitera | Akri Yuliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 1 Mei 2013 |
Tanggal Dibacakan | 1 Mei 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan