- Menyatakan Terdakwa Jordani Fajar Alias Fajar Bin Wardiyono,tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa hak menerima, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha 1 FDC dengan Nomor KB 5439 VV No. Rangka : MH3UE1240FJ002299 dan No. Mesin : E3R8E-0003307 warna hitam berikut STNKnya dan kunci kontaknya.
- 1 (satu) unit R4 Merk Nissan Grand Livina warna abu-abu tua Met Nopol KB 1891 QA beserta kunci kontak dan STNK No. Rangka : MHBGICGIF9J024745 Nosin : HRL5936112A;
- 1 (satu) buah handphone OPPO warna biru dengan IMEI 1 : 86070305456260 / IMEI 2 : 8607030545026222;
- Uang tunai berjumlah Rp 60.000 (enam puluh ribu rupiah) dengan 1 (satu) lembar pecahan Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar pecahan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN SANGGAU Nomor 193/Pid.Sus/2021/PN Sag |
|
Nomor | 193/Pid.Sus/2021/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eliyas Eko Setyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wakibosri Sihombing, Br Hakim Anggota Muhammad Nur Hafizh |
Panitera | Panitera Pengganti: Mahyudi Us |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan pada saksi SUDIMANTORO. Dikembalikan pada saksi WARDIYONO. Dirampas Negara. 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 193/Pid.Sus/2021/PN Sag
Statistik638