- Menyatakan bahwa Terdakwa Teguh Eko Susanto alias Ekok dan Terdakwa I Kadek Agus Sandiawan alias Dogler terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Permufakatan Jahat Secara Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Teguh Eko Susanto alias Ekok dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan Terdakwa I Kadek Agus Sandiawan alias Dogler dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dengan Pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) buah paket shabu masing-masing dengan berat 0,20 (nol koma dua puluh ) gram bruto atau 0,10 (nol koma sepuluh) gram netto, 0,20 (nol koma dua puluh ) gram bruto atau 0,10 (nol koma sepuluh) gram netto, 0,20 (nol koma dua puluh ) gram bruto atau 0,10 (nol koma sepuluh) gram netto, 0,23 (nol koma dua puluh tiga ) gram bruto atau 0,13 (nol koma tiga belas) gram netto, 0,21 (nol koma dua puluh satu ) gram bruto atau 0,11 (nol koma sebelas) gram netto, 0,21 (nol koma dua puluh satu ) gram bruto atau 0,11 (nol koma sebelas) gram netto, 0,20 (nol koma dua puluh ) gram bruto atau 0,10 (nol koma sepuluh) gram netto, terbungkus plastic klip didalam kotak korek api merek Sinar. Berdasarkan Berita Acara penimbangan barang bukti hari jumat tanggal 19 Pebruari 2021 berupa kristal bening shabu dengan berat seseluruhan 1,45 (satu koma empat puluh lima) gram bruto atau 0,75 (nol koma tujuh puluh lima ) gram netto.
- 1 (satu) unit Handphone dengan merk Samsung warna hitam silver dengan nomor sim card 087735297555.
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna Hitam dengan nomor polisi DK 5349 ACP beserta STNK atas nama AGUS HARI PUTRA KUSUMA.
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (Lima Ribu Rupiah) ;
Putusan PN TABANAN Nomor 60/Pid.Sus/2021/PN Tab |
|
Nomor | 60/Pid.Sus/2021/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Peten Sili |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sayu Komang Wiratini, M.hbr Hakim Anggota Adrian |
Panitera | Panitera Pengganti Ni Luh Sadiwahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada terdakwa Teguh Eko Susanto Als. Ekok. |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pid.Sus/2021/PN Tab
Statistik380