Putusan PN BREBES Nomor 169/Pid.B/2020/PN Bbs |
|
Nomor | 169/Pid.B/2020/PN Bbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BREBES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tornado Edmawan |
Hakim Anggota | Agung Budi Setiawan, A. Nisa Sukma Amelia |
Panitera | Mulyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa KATAM BIN SUKIM, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? dengan tidak berhak dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit Handphone merek VIVO, type Y91C, warna Merah ;- 1 (satu) buah Buku Tulis merek YUVI, isi 38 lembar, warna Cover Merah Muda dengan Gambar Kartun yang berisi catatan / rekapan nomor pasangan;- 1 (satu) buah Bolpoint warna Merah Muda kombinasi Kuning dengan tinta warna hitam;- 1 (satu) buah struk dari BRILINK NUR COLLECTION tertanggal 28 Sep 2020 ;- 2 (dua) buah struk Transfer ATM Link tertanggal 27/09/2020 dan 28/09/2020;- 1 (satu) potongan kertas putih ( kupon ) dengan tertulis angka pasangan 9070 ; 070 ; 70 serta tertanggal 29-9-20, KL Sore;- 1 (satu) potongan kertas putih ( kupon ) dengan tertulis angka pasangan 09 ; 90 serta tertanggal 29-9-20, KL Sore ;- 1 (satu) buah Kartu ATM DEBIT BRI dengan nomor 6013013023734754;Dirampas untuk dimusnahkan ;- Uang tunai sejumlah Rp. 258.000,00 ( dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah),Dirampas untuk Negara;- 1 (satu) bendel Laporan Transaksi dari Bank BRI a.n. KARSEM, No. Rek. : 584601041633532, nama produk : SIMPEDES UMUM, unit kerja : UNIT LARANGAN BREBES, bulan September tahun 2020;Tetap terlampir dalam berkas perkara ;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 169/Pid.B/2020/PN Bbs
Statistik810