- Menyatakan TerdakwaANANTO NOER SUWARSONO RADEN Als UUN Bin BAMBANG TRIYONO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menjual, membeliNarkotika Golongan I bukan tanaman?.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun danpidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah), dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN SLEMAN Nomor 258/Pid.Sus/2021/PN Smn |
|
Nomor | 258/Pid.Sus/2021/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua F.x Herusantoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joko Saptono, Sh.br Hakim Anggota Cahyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Nuraini Agustina Mudjito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - 4 (empat) paket kecil shabu yang dibungkus dengan plastik klip dengan berat masing-masing 0,15 gram, - 1 (satu) buah pipet kaca, - 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan putih, - 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Surya Pro Mild yang berisi sebuah plastik klip yang berisi Shabu seberat 0,15 gram berikut plastik klipnya, - 1 (satu) buah bong/alat hisap yang terbuat dari bekas botol Pocari Sweat dan selang kecil yang ditemukan diatas lantai dalam kamar kos Terdakwa; Dirampas untuk dimusnahkan. - Uang hasil penjualan shabu sebanyak Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah); Dirampas untuk Negara 6. Membebankan biaya perkara sebesar Rp.2.000,00(dua ribu rupiah) kepada Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 258/Pid.Sus/2021/PN Smn
Statistik550