- Menyatakan Terdakwa FAJAR WAHYUDI NUR Bin NUR ALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FAJAR WAHYUDI NUR Bin NUR ALI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, 6 (enam) bulan dan denda sebesar denda Rp. 800.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Tas kecil warna merah berisi:
- 1 (satu) bungkus tissue Super Magic Man berisi satu bungkus kertas coklat berisi daun-daun kering berisi ganja dengan berat 0,9603 gram ;
- 1 (satu) buah kotak rokok warna silver berisi 1 (satu) bungkus kertas coklat berisi daun-daun kering berisi ganja dengan berat 0,3629 gram ;
- 2 (dua) bendel paper Burung Hantu;-
- Tiga buah bong;-
- Satu bungkus berisi plastik ukuran kecil berisi ganja dengan berat 8,3243 gram ;-
- Satu buah handphone ALDO berikut simcard dengan nomor 082298808329;-
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,00 (lima ribu rupiah);-
Putusan PN DEPOK Nomor 577/Pid.Sus/2017/PN DPK |
|
Nomor | 577/Pid.Sus/2017/PN DPK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rosana Kesuma Hidayah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nanang Herjunanto, Br Hakim Anggota Rizky Mubarak Nazario |
Panitera | Panitera Pengganti: Ambar Arum Dahliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : (Dirampas untuk dimusnahkan) (Dirampas untuk negara) |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 577/Pid.Sus/2017/PN_DPK.zip
- Download PDF
- 577/Pid.Sus/2017/PN_DPK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 577/Pid.Sus/2017/PN DPK
Statistik5022