- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan secara Agama Budha yang Bernama TASMIN di Vihara Sumber Cahaya Pontianak dan perkawinan tersebut dicatat dalam kutipan Akta Perkawinan No.492/2011 tanggal 7 Juni 2011, dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kota Pontianak, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan hak pengasuhan anak, pengawasan dan pemeliharaan anak Penggugat dan Tergugat yang masih dibawa umur yang Bernama:
- Via Angelica, Perempuan Lahir di Pontianak, tanggal 20 April 2005;
- Viren Anglia, Perempuan lahir di Pontianak tanggal 14 Juli 2011, berada dalam Asuhan dan bimbingan Penggugat sebagi Ibu Kandung, dengan tetap memberikan kesempatan bagi Tergugat sebagai Ayah kandung ikut memelihara dan mendidik anak-anak sebaik-baiknya;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak paling lambat 60 (enam puluh hari) sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk dicatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;
- Memerintahkan agar Panitera Pengadilan untuk mengirimkan sehelai salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap tanpa bermaterai kepada pegawai pencatat di Kantor Catatan Sipil Kota Pontianak agar pegawai pencatat mendaftarkan perceraian tersebut di dalam daftar yang diperuntukan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 335.000,- (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) ;
Putusan PN PONTIANAK Nomor 136/Pdt.G/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 136/Pdt.G/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Narni Priska Faridayanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moch Ichwanudin, Br Hakim Anggota Dewi Apriyanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Irine Relawaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 136/Pdt.G/2021/PN Ptk
Statistik858