- Menyatakan Terdakwa Ugi Sugiono Alias Ugay Bin Alm M. Yuli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman", sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,- (Delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna hitam dengan Nopol E 1647 PI berikut kunci kontak.
- 1 (satu) lembar STNK mobil merk Toyota Avanza warna hitam dengan Nopol E 1647 PI.
- 1 (satu) buah kotak box warna putih dan orange berisi : 42 (empat puluh dua) paket sabu yang dibungkus plastik klip warna bening (Netto : 14,67 gram)
- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam abu ? abu berisi 1 (satu) alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah sedotan warna putih, 1 (satu) buah pipet kaca warna bening, 1 (satu) buah korek api warna orange dan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam.
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru dengan Imei1 : 867906044349058 dan Imei2 : 867906044349041
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru dengan Imei1 : 867906044349058 dan Imei2 : 867906044349041
- Uang tunai sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 198/Pid.Sus/2021/PN Idm |
|
Nomor | 198/Pid.Sus/2021/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fatchu Rochman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ade Yusuf, Br Hakim Anggota Wimmi D Simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti: Salimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi LILIS EFIYANTI Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (Lima ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 198/Pid.Sus/2021/PN Idm
Statistik598