- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ZAENUDIN Bin KIMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah toples tabung berisi serbuk bahan peledak 270 gram;
- 3 (tiga) buah botol Yakult kosong;
- 1 (satu) kabel warna merah hitam 20 meter;
- 1 (satu) buah genset merk F-GEN 2800 warna merah;
- 8 (delapan) buah vitting lampu dan kabel;
- 2 (dua) buah lampu merk Luby 38 watt;
- 2 (dua) buah lampu merk Philips 30 watt;
- 4 (empat) lampu merk Philips 14.5 watt;
- 1 (satu) buah lampu merk Philips 13 watt;
- 1 (satu) buah lampu merk Sonic 50 watt;
- 1 (satu) buah stop kontak listrik;
- 1 (satu) buah baterai accu/aki merk Gs gt 255;
- 2 (dua) buah ember;
- 1 (satu) buah corong;
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y12
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 203/Pid.Sus/2021/PN Idm |
|
Nomor | 203/Pid.Sus/2021/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indrawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fatchu Rochman, Br Hakim Anggota Ade Satriawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Karyoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Seluruhnya dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 203/Pid.Sus/2021/PN Idm
Statistik6510