- Menyatakan Terdakwa FERI KURNIAWAN Bin TARDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik serbuk bahan peledak 150 gram dengan rincian masing ? masing plastic berisi serbuk bahan peledak 100 dan 50 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik ukuran 6x12 mm;
- 2 (dua) botol Yakult;
- 1 (satu) buah lampu merk Visicom ukuran 40 watt;
- 1 (satu) buah lampu merk Vosco ukuran 30 watt;
- 1 (satu) buah lampu merk Vosco 40 watt;
- 2 (dua) lampu merk Philips ukuran 12 watt;
- 11 (sebelas) buah lampu Philips ukuran 14,5 watt;
- 1 (satu) buah genset merk Yamomoto;
- 1 (satu) buah gunting;
- 2 (dua) buah busi;
- 1 (satu) buah obeng;
- 1 (satu) buah kunci T;
- 1 (satu) buah kunci L;
- 1 (satu) box Piralatum;
- 1 (satu) kabel warna merah hitam sekitar 10 meter;
- 1 (satu) unit handphone Brand Code;
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 206/Pid.Sus/2021/PN Idm |
|
Nomor | 206/Pid.Sus/2021/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indrawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fatchu Rochman, Br Hakim Anggota Ade Satriawan |
Panitera | Panitera Pengganti Raswin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Seluruhnya dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 206/Pid.Sus/2021/PN Idm
Statistik1078