- Menyatakan Terdakwa KRISNA ANGGORO Bin SUGIH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah toples tabung berisi serbuk bahan peledak 150 gram;
- 1 (satu) buah botol Yakult kosong;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno 4 warna hitam;
- 1 (satu) unit genset 1000 watt merk Redfox warna merah;
- 5 (lima) buah lampu merk Luby 38 watt;
- 2 (dua) buah lampu merk Philips 14,5 watt;
- 2 (dua) buah lampu merk Philips 14,5 watt;
- 2 (dua) buah stop kontak berikut kabel;
- 1 (satu) buah senter merk Luby;
- 1 (satu) buah jerigen ukuran 5 liter warna putih;
- 1 (satu) buah pack plastik es bening;
- 2 (dua) buah ember;
- 1 (satu) kabel warna merah hitam 10 meter;
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 208/Pid.Sus/2021/PN Idm |
|
Nomor | 208/Pid.Sus/2021/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indrawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fatchu Rochman, Br Hakim Anggota Ade Satriawan |
Panitera | Panitera Pengganti Raswin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Seluruhnya dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 208/Pid.Sus/2021/PN Idm
Statistik1097