- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN NO : 275/PID.SUS/2012/PN.P.BUN TANGGAL 10 JANUARI 2013;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) UNIT KENDARAAN RODA EMPAT MERK DAIHATSU DENGAN NOMOR POLISI : KT 1091 KH, TYPE S402RV-ZMDFJJ-MU, JENIS / MODEL : MOPEN / MINI BUS, TAHUN 2008, DENGAN ISI SILINDER 1.495 CC, WARNA COKLAT MUDA MET, NOMOR RANGKA : MHKV3CA3J8K004176, NOMOR MESIN : DAM9595 BESERTA KUNCI KONTAKNYA
- Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun No : 275/Pid.Sus/2012/PN.P.Bun tanggal 10 Januari 2013;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Kendaraan Roda Empat Merk DAIHATSU dengan Nomor Polisi : KT 1091 KH, Type S402RV-ZMDFJJ-MU, Jenis / model : Mopen / mini bus, tahun 2008, dengan isi silinder 1.495 cc, warna coklat muda Met, Nomor Rangka : MHKV3CA3J8K004176, Nomor Mesin : DAM9595 beserta Kunci Kontaknya
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 11/PID/2013/PT PLK |
|
Nomor | 11/PID/2013/PT PLK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 7 Februari 2013 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dalizatulo Zega |
Hakim Anggota | Panungkunan H. Hutabarat, Brf.x. Jiwo Santoso |
Panitera | Evi Ernawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA TERDAKWA; 7. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN KEPADA TERDAKWA YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada terdakwa TERDAKWA; 7. Membebankan biaya perkara dalam dua tingkat peradilan kepada terdakwa yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2013 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan