- Menyatakan Para Terdakwa yaitu Terdakwa 1.Jefri Hariadi Alias Ijef Bin (Alm) Dedi Munir, Terdakwa 2 Tomi Januar Alias Tomi Bin Edison dan Terdakwa 3. Tina Deni Damanik Alias Icha Binti Andi Damanik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Bersama-sama melakukan Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dakwaan Ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa yaitu kepada Terdakwa 1Jefri Hariadi Alias Ijef Bin (Alm) Dedi Munir berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun sedangkan terhadap Terdakwa 2 Tomi Januar Alias Tomi Bin Edison dan Terdakwa 3 Tina Deni Damanik Alias Icha Binti Andi Damanik berupa pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) buah kaca pirex;
- 1 (satu) buah alat hisap Narkotika jenis sabu-sabu (Bong);
- 1 (satu) buah timbangan warna hitam merk Constan;
- 1 (satu) buah gunting potong warna kuning;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna putih.
Putusan PN DUMAI Nomor 279/Pid.Sus/2018/PN Dum |
|
Nomor | 279/Pid.Sus/2018/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Desbertua Naibaho |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adiswarna Chainur Putra, Hakim Anggota Alfonsus Nahak |
Panitera | Panitera Pengganti: Asrin Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 ( lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 279/Pid.Sus/2018/PN Dum
Statistik222