- Menyatakan Terdakwa Fidiyanto Hakim als. Wiwit Bin Maskuri, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Fidiyanto Hakim als. Wiwit Bin Maskuri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) paket klip kecil yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang diisolasi warna putih dimasukkan ke dalam bungkus rokok merk SUKUN warna putih dengan berat kurang lebih 0,364 gram
- 1(satu) buah handphone merk STRAWBERRY warna hitam dengan nomor sim card 081338702905
- 1(satu) buah celana pendek warna cream merk POLO SPORT
- 1(satu) unit sepeda motor Honda Scoopy type F1CO2N28LO, Nopol tidak terpasang warna coklat hitam, Noka MH1JM3111JK796131, Nosin : JM31E1792992 berikut kunci kontak.
Putusan PN PURWODADI Nomor 174/Pid.Sus/2018/PN Pwd |
|
Nomor | 174/Pid.Sus/2018/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haryanta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sandi Muhammad Alayubi, Br Hakim Anggota Harry Ginanjar |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Novarini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L IDirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Terdakwa 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 174/Pid.Sus/2018/PN Pwd
Statistik10012