- Menyatakan Terdakwa IRA SUSANTIBinti LATU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I? Menjatuhkan pidana terhadap IRA SUSANTI Binti LATU dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun, pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Paket sabu-sabu + plastic flip warna bening seberat: 0,36 (nol koma tiga puluh enam) Gram.
- 1 (satu) Paket sabu-sabu + plastic flip warna bening seberat: 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) Gram.
- 1 (satu) Paket sabu-sabu + plastic flip warna bening seberat: 0,32 (nol koma tiga puluh dua) Gram.
- 1 (satu) Paket sabu-sabu + plastic flip warna bening seberat: 0,32 (nol koma dua puluh dua) Gram.
- 1 (satu) Paket sabu-sabu + plastic flip warna bening seberat: 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) Gram.
- 1 (satu) Paket sabu-sabu + plastic flip warna bening seberat: 0,26 (nol koma dua puluh enam) Gram.
- 1 (satu) buah pipet kaca
- 1 (satu) buah pipet bekas alat hisap
- 1 (satu) buah Sedotan untuk takaran
- 1 (satu) buah Dompet kecil warna Orange
- 1 (satu) bungkus besar Flip bening
- 3 (tiga) buah Korek Api Gas merk Tokai
- 4 (empat) buah bungkus Plastik tempat Headset merk V-Gen
- Uang Tunai Rp.3.230.000,- (tiga juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah)
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 227/Pid.Sus/2021/PN Bpp |
|
Nomor | 227/Pid.Sus/2021/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Surya Laksemana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota S. Pujiono, Br Hakim Anggota Agnes Hari Nugraheni |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Amir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: (barang bukti dirampas untuk dimusnahkan). (dirampas untuk disetor kas Negara) 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 227/Pid.Sus/2021/PN Bpp
Statistik500