- Menyatakan Terdakwa MUZTAHIDIN alias IMUT alias AGUS yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penadahan yang dilakukan beberapa kali ? ;--------------------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------------
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;----------------------------
- Memerintahkan barang bukti berupa :---------------------------------------------------
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 51/PID.B/2013/PN.SP |
|
Nomor | 51/PID.B/2013/PN.SP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mayasari Oktavia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Ketut Darpawanbr Hakim Anggota A. A. Ayu Christin Agustini |
Panitera | I Wayan Wendra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario DK 5013 SV, tahun Pembuatan 2012 Tahun perakitan 2012, warna hitam silver strif biru, nomor mesin JF1E1471365, Nomor Rangka : MH1JF8114CK474027 beserta STNKnya dan kunci kontaknya ; ---------------------------------------- Dikembalikan kepada saksi I GUSTI BAGUS EKA ADI PUTRA ;-------------- - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam DK 7617 BZ dengan Nomor Rangka : MH328D0028K123208 dan Nomor Mesin : 28D-123130 beserta STNKnya dan kunci kontaknya ; ------------------------------ Dikembalikan kepada saksi AGUS SUMARTONO ;-------------------------------- 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 24 Desember 2013 |
Tanggal Dibacakan | 24 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 51/PID.B/2013/PN.SP.zip
- Download PDF
- 51/PID.B/2013/PN.SP.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/PID.B/2013/PN.SP
Statistik8123