- Menyatakan Terdakwa I Nengah Mustika tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak penyimpanan uang sesari yang terbuat dari aluminium berukuran panjang 150 cm. lebar 50 cm, tinggi 1 m beserta gemboknya;
- 1 (satu) buah kotak sesari yang terbuat dari papan kayu berukuran panjang 20 cm, lebar 15 cm, tinggi 15 cm beserta gemboknya;
- Uang tunai Rp. 2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Spm Honda PCX warna hitam DK 2516 ABU tahun 2019, NOKA MH1KF21 IXKK188859, Nosin KF2181188387 beserta anak kuncinya;
- 1 (satu) lembar STNK An. I Putu Arya Abdiyasa;
- 1 (satu) batang stik pancing warna hitam yang ujungnya berisikan sambungan dari bahan bambu berukuran panjang 100 cm berdiameter 0,5 cm;
- 8 (delapan) buah kunci palsu;
- 1 (satu) buah lem tikus Cap Gajah;
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 56/Pid.B/2021/PN Srp |
|
Nomor | 56/Pid.B/2021/PN Srp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pulung Yustisia Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Asri Mukaromah, Br Hakim Anggota Kadek Dwi Krisna Ananda |
Panitera | Panitera Pengganti: I Wayan Deresta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi I Gede Arya Suwabawa, ST Als Mangku Gede; Dikembalikan kepada Terdakwa I Nengah Mustika; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 56/Pid.B/2021/PN_Srp.zip
- Download PDF
- 56/Pid.B/2021/PN_Srp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pid.B/2021/PN Srp
Statistik6624