- Menyatakan Terdakwa Marhaban als Raban Bin Muhammad M Jamil tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dengan permufakatan jahat menjadi perantara menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Vario dengan no pol BM 6014 RT ;
- 1 (satu) buah Helm Merk GM warna merah;
- 1 (satu) paket besar yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening kemudian dibungkus lagi dengan kantong plastik asoy warna hitam kemudian dibungkus lagi dengan dompet warna biru les putih Merk Batman V Superman;
- 1 (satu) unit handphone Merk Nokia warna hitam dengan Nomor Simcard 081360496795;
- 1 (satu) unit handphone Merk Samsung warna hijau dengan Nomor Simcard 082160173338;
- 1 (satu) unit handpone Merk Samsung warna hitam dengan nomor simcard 0822 6754 6729;
Putusan PN DUMAI Nomor 148/Pid.Sus/2018/PN Dum |
|
Nomor | 148/Pid.Sus/2018/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Tobing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Renaldo Meiji Hasoloan Tobing, Br Hakim Anggota Desbertua Naibaho |
Panitera | Panitera Pengganti: Abbas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: keseluruhan barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipertimbangkan dan ditentukan statusnya dalam perkara atas nama Ajirna Alias Jirna Binti M.Ali 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 148/Pid.Sus/2018/PN Dum
Statistik208