- Menyatakan Terdakwa Yanuar Hengki Als Hengki Bin Azuardi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 ( delapan ) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua ) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit timbangan warna orange ukuran 2 Kg;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) buah bungkus plastik teh hijau yang bertuliskan bahasa mandarin yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung lipat warna putih;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih biru BM 5591 RU;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah BM 4722 AG;
Putusan PN DUMAI Nomor 193/Pid.Sus/2018/PN Dum |
|
Nomor | 193/Pid.Sus/2018/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Rusianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Andriyani, Br Hakim Anggota Aziz Muslim |
Panitera | Panitera Pengganti: Zainal Abidin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 193/Pid.Sus/2018/PN Dum
Statistik194