- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR NOMOR 102/PID.SUS/ 2021/PN TJS TANGGAL 29 JUNI 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI PENJATUHAN PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA PAUL MAUREGAR LALONG ANAK DARI YOHANES LALONG ACO, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENYEBARKAN INFORMASI YANG DITUJUKAN UNTUK MENIMBULKAN RASA KEBENCIAN ATAU PERMUSUHAN INDIVIDU DAN/ATAU KELOMPOK MASYARAKAT TERTENTU BERDASARKAN ATAS SUKU, AGAMA, RAS, DAN ANTARGOLONGAN (SARA);
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA PAUL MAUREGAR LALONG ANAK DARI YOHANES LALONG ACO OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN SELURUH MASA PENAHANAN DALAM RUMAH TAHANAN NEGARA DAN SEPERTIGA MASA PENAHANAN RUMAH YANG TELAH DJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) LEMBAR PRINTOUT SCREENSHOT YANG BERISIKAN KOMENTAR PAUL REGAR TERHADAP POSTINGAN FACEBOOK;
- AKUN FACEBOOK DENGAN NAMA AKUN PAUL REGAR;
- HP MERK OPPO A5 WARNA PUTIH DENGAN NOMOR IMEI 86151604517791 DAN 861516045177907;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor Nomor 102/Pid.Sus/ 2021/PN Tjs tanggal 29 Juni 2021 yang dimintakan banding sekedar mengenai penjatuhan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa PAUL MAUREGAR LALONG Anak dari YOHANES LALONG ACO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA);
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PAUL MAUREGAR LALONG Anak dari YOHANES LALONG ACO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan seluruh masa penahanan dalam Rumah Tahanan Negara dan sepertiga masa Penahanan Rumah yang telah djalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar printout screenshot yang berisikan komentar PAUL REGAR terhadap postingan facebook;
- Akun facebook dengan nama akun PAUL REGAR;
- HP merk OPPO A5 warna putih dengan nomor imei 86151604517791 dan 861516045177907;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 166/PID/2021/PT SMR |
|
Nomor | 166/PID/2021/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sugiyanto |
Hakim Anggota | Riyadi Sunindyo Florentinus, Brmarolop Simamora |
Panitera | - Nurhayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; |
Catatan Amar |
MENGADILI: tetap terlampir dalam berkas perkara; dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 166/PID/2021/PT SMR
Statistik2820