- Menyatakan gugur hak Penuntut Umum untuk melakukan penuntutan terhadap Terdakwa ASMORO Bin TAKWIN tersebut;
- Menyatakan terdakwa SUNTI WIRASTUTIK Bin MURSID tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUNTI WIRASTUTIK Bin MURSID oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan bahwa lamanya terdakwa SUNTI WIRASTUTIK Bin MURSID ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa SUNTI WIRASTUTIK Bin MURSID tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 4,70 gram beserta bungkusnya,
- 1 buah tas cangklong warna coklat,
- 2 (dua) buah kotak kaca mata berisi plastic klip kosong,
- 1 (satu) buah timbangan elektrik merk camry,
- 1 (satu) buah amplop warna putih,
- 1 (satu) buah HP Nokia warna hitam milik terdakwa ASMORO Bin TAKWIN (alm),
- 6 (enam) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 2,47 gram beserta bungkusnya,
- 6 (enam) buah kotak berisi faceshield,
- 1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru SUNTI WIRASTUTIK Bin MURSID.
Putusan PN SIDOARJO Nomor 997/Pid.Sus/2020/PN SDA |
|
Nomor | 997/Pid.Sus/2020/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kabul Irianto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota R.a.didi Ismiatun, Hakim Anggota Mulyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: I.g.a Widi Anggeraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TERDAKWA MENINGGAL DUNIA |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 7. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 997/Pid.Sus/2020/PN SDA
Statistik220