Putusan PN Paringin Nomor 5/Pid.B/2021/PN Prn |
|
Nomor | 5/Pid.B/2021/PN Prn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Paringin |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Evi Fitriastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khilda Nihayatil Inayah, Hakim Anggota Ida Arif Dwi Nurvianto |
Panitera | Martua Sahat Togatorop |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:Menyatakan Terdakwa SYAHRUDIN ALS UDIN BIN ABDUL KARIM tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Mendapat Izin Dengan Sengaja Memberikan Kesempatan Kepada Khalayak Umum Untuk Bermain Judi sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum ;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) unit handphone merk VIVO type Y11 warna biru dengan casing warna Hitam;1 (satu) buah kartu Telkomsel dengan nomor 0853-4833-5659 dengan nomor kartu 6013 01301897 1247;1 (satu) unit HP merk Redmi tipe 6A warna silver dengan casing karet warna hitam; Dimusnahkan ;Uang sejumlah Rp230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) terdiri dari 4 (empat) lembar uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar Rp20.000,00 (dua pluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); Dirampas untuk negara2 (dua) lembar print out foto rekapan angka judi online yang di pesan saudara HADERI als HADRI Bin ABDUL HABI (Alm);12 (dua belas) lembar Print Out rekening Koran Bank BRI KCP PARINGIN an. SYAHRUDIN dengan Nomor Rekening 0628-01-005261-530 Periode 01-08-2020 sampai dengan 09-11-2020;Tetap terlampir dalam berkas perkara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2021 |
Kaidah | - |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.B/2021/PN_Prn.zip
- Download PDF
- 5/Pid.B/2021/PN_Prn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.B/2021/PN Prn
Statistik5929