- 20 bungkus plastic berisi narkotika dengan berat kotor masing-masing 0,22 gram, 0,22 gram, 0,22 gram, 0,34 gram, 0,26 gram, 0,28 gram, 1,04 gram, 1,02 gram, 1,00 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram total 8,28 gram ditimbang beserta bungkusnya netto 2,319 (dua koma tiga satu sembilan) gram
- 10 botol isi pil warna putih logo LL jumlah total 10.000 butir
- 1 plastik isi pil logo LL jumlah 190 butir
- 2 buah potongan sedotan atau sekrop
- 2 buah bungkus bekas rokok Gudang Garam Filter bekas rokok Gudang Garam 16
- 1 buah tas kresek warna hitam
- 1 buah bong alat hisap Narkotika jenis sabu
- 1 buah Hp merk Xiaomi beserta dengan sicard 0831172215277
Putusan PN SIDOARJO Nomor 1031/Pid.Sus/2020/PN SDA |
|
Nomor | 1031/Pid.Sus/2020/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mulyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kabul Irianto, Br Hakim Anggota Sriwati |
Panitera | Panitera Pengganti: Boengah Harjanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa MAMAD BAKTIAR ALIAS TEPOK BIN MURJITO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I DAN DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA IZIN EDAR ?; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan bahwa lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1031/Pid.Sus/2020/PN SDA
Statistik210