- Menyatakan Terdakwa SULISTIONO BIN SAMIDI (ALM) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda Rp 1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 11 (sebelas) bungkus plastik/clip ukuran kecil berisi serbuk kristal warna putih atau Narkotika jenis Sabu ditimbang beserta dengan bungkus plastiknya denganberatmasing-masing adalah :
- 1 (satu) bungkus plastik ditimbang dengan berat brutto+0,62 (nol koma enam dua)gram;
- 1 (satu) bungkus plastik ditimbang dengan berat brutto+0,80 (nol koma delapan nol)gram;
- 2 (dua) bungkus plastik ditimbang dengan berat brutto+0,82 (nol koma delapan dua)gram;
- 1 (satu) bungkus plastik ditimbang dengan berat brutto+1,17 (satu koma satu tujuh)gran
- 1 (satu) bungkus plastik ditimbang dengan berat brutto +1,19 (satu koma satu sembilan) gram;
- 2 (dua) bungkus plastik ditimbang dengan berat brutto +1,20 (satu koma dua nol)gram;
- 3 (tiga) bungkus plastik ditimbang dengan berat brutto +1,21 (satu koma dua satu)gram;
- 3 (tiga) bungkus plastic/clip ukuran kecil kosong;
- 1 (satu) bungkus plastic/clip ukuransedangkosong;
- 2 (dua) buah potongan sedotan plastik/scop;
- 10 (sepuluh) lilitan isolasi warna hitam beserta dengan kertas tysue sebagai pembungkus;
- 1 (satu) buah kaleng rokok Gudang Garam Surya;
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna putih beserta dengan SIM Card Nomor 088983297760.
- Dirampas untuk dimusnahkan
Putusan PN SIDOARJO Nomor 1025/Pid.Sus/2020/PN SDA |
|
Nomor | 1025/Pid.Sus/2020/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kabul Irianto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota R.a.didi Ismiatun, Hakim Anggota Mulyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: I.g.a Widi Anggeraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium kriminalistik keseluruhan dengan berat netto + 5, 551 gram; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5000,00 ( lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1025/Pid.Sus/2020/PN SDA
Statistik210