- Menyatakan terdakwa SUGENG NUGROHO, S.H. tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENGGELAPAN? sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SUGENG NUGROHO, S.H. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar tanda terima uang sebesar Rp. 465.000.000,- (empat ratus enam puluh lima juta rupiah) dari Paiman dan Drs M Ibnu Malik kepada Sugeng Nugroho untuk pengembalian DP milik Sdr Ayong atas tanah milik Sdr. Paiman Tropodo tanggal 06 Juni 2017 ;
- 1 (satu) lembar Foto copy Surat Pemberitahuan dari Drs. M Ibnu Malik Kepada Sugeng Nugroho tertanggal 19 Juni 2019 dilegalisir.
- 1 (satu) lembar surat tanda terima pemberitahuan dari Drs. M. Ibnu Malik kepada Sdr Sugeng Nugroho tanggal 19 Juni 2019 yang dilegalisir.
- 1 (satu) lembar Foto copy surat kuasa tanggal 30 Jni 2017 dengan pemberi kuasa Drs. M. Ibnu Malik dan penerima kuasa atas nama Sugeng Nugroho, SH yang sudah dilegalisir.
- 1 (satu) lembar Foto Copy tanda terima uang sebesar Rp. 5.000.000,- dari Drs. M. Ibnu Malik kepada Sugeng Nugroho, SH untuk pembayaran administrasi kuasa tanggal 3 Juni 2017 yang sudah dilegalisir..
- 1 (satu) lembar Foto copy tanda terima 1 unit mobil Inova No. Pol 1240 YN atas nama Achmad Wahyudi senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dari Drs. M. Ibnu Malik kepada Po Sing Hiong Als. Ayong tanggal 14 Agustus 2019 yang sudah dilegalisir.
- 1 (satu) lembar Foto Copy tanda terima uang sebesar Rp. 150.000.000,- dari Drs. M. Ibnu Malik kepada Po Sing Hiong Als Ayong tanggal 14 Agustus 2019 yang sudah dilegalisir.
- 1 (satu) lembar Foto Copy tanda terima uang sebesar Rp. 165.000.000,- dari Drs M. Ibnu Malik kepada Po Sing Hiong Als Ayong bulan September 2019 yang sudah dilegalisir..
Putusan PN SIDOARJO Nomor 975/Pid.B/2020/PN SDA |
|
Nomor | 975/Pid.B/2020/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R.a.didi Ismiatun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kabul Irianto, Br Hakim Anggota Mulyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: I.g.a Widi Anggeraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Drs. M. Ibnu Malik. Tetap terlampir dalam berkas perkara ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 975/Pid.B/2020/PN SDA
Statistik4210